Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Bangka Belitung Tahun 2023
Gurubagi.com.telah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024 diterbitkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Di dalam Juknis PPDB SMA SMK Bangka Belitung TA 2023/2024 di jelaskan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 menggunakan sistem online melalui website https://ppdb.babelprov.go.id
Jalur Seleksi
Jalur-jalur yang Calon Peserta Didik bisa pilih antara lain :
1. Jalur Zonasi (SMA)
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan domisili terdekat antara tempat tinggal dan sekolah. Pendaftaran jalur ini ditetapkan dengan kuota minimal 70% dari daya tampung dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Zona 1 sebesar 60%,
b. Zona 2 sebesar 25%
c. Zona 3 sebesar 15%
Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili, namun Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah hanya dapat digunakan apabila Calon Peserta Didik mengalami keadaan tertentu, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi (SMA dan SMK)
Jalur afirmasi untuk bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti. Untuk keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Terdaftar dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan, kecamatan pada kabupaten/kota.
Jalur Afirmasi juga untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi. Kuota jalur Afirmasi maksimal 20% dari daya tampung dengan mengutamakan siswa yatim piatu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah. Apabila jumlah melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah atau usia yang lebih tua.
3. Jalur Prestasi (SMA)
Jalur Prestasi untuk Calon Peserta Didik yang seleksinya berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik. Penetapan kuota Jalur Prestasi sebesar 5% dari daya tampung bagi pendaftar luar zonasi.
4. Jalur Reguler (SMK)
Jalur Reguler untuk Calon Peserta Didik yang penyeleksiannya berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik. Penetapan kuota Jalur Prestasi sebesar 5% dari daya tampung bagi pendaftar luar zonasi.
5. Jalur Mutasi/Mengikuti Tugas Orang Tua/Wali (SMA dan SMK)
Jalur Mutasi untuk Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan/mutasi orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Tugas Mutasi orang tua/wali, dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung.
Kuota Jalur Mutasi dapat juga untuk anak guru SMA/SMK pada satuan pendidikan orang tua mengajar. Prioritas Jalur Mutasi/Tugas Orang Tua/Wali tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang terdekat dengan sekolah.
Tahap Seleksi
Sesuai Juknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 terdiri dari beberapa tahap, sebagai berikut.
1. TAHAP PRA-PENDAFTARAN
Pra Pendaftaran adalah proses pelengkapan data sebelum proses pendaftaran PPDB dimulai. Hal ini untuk memberi keleluasaan bagi Calon Peserta Didik dalam mempersiapkan data dan kebutuhan dokumen pada tahap Pendaftaran.
Adapun kelengkapan datanya adalah sebagai berikut :
a, Data Calon Peserta Didik, yang terdiri dari : biodata siswa, data orang tua/wali dan info tambahan
b. Data sekolah asal Calon Peserta Didik
c. Data nilai rapor semester 1 s/d semester 5
d. Data Prestasi(jika ada)
e. Upload dokumen, yang terdiri dari scan : kartu NISN, Kartu Keluarga (KK), Pass Foto ukuran 4 x 6 cm, Rapor semester 1 sampai 5 dan dokumen tambahan lainnya jika perlu, seperti : KIP, KSS, PKH, SK DTKS, Surat Keterangan Mutasi Orang Tua, Surat Keterangan Anak Guru.
2. PENDAFTARAN TAHAP 1
Pendaftaran Tahap 1 untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengikuti seleksi Jalur Afirmasi.
3. PENDAFTARAN TAHAP 2
Pendaftaran Tahap 2 untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Mutasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengkuti seleksi Jalur Mutasi dan Jalur Reguler.
- PENGUMUMAN HASIL PPDB
Setelah melalui verifikasi dan perangkingan Tahap 1 dan Tahap 2, terakhir diumumkan hasil seleksi PPDB SMA/SMK Provisi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 pada website https://ppdb.babelprov.go.id.
Tata Cara PPDB SMA/SMK
Di dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024, disampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 terdiri dari beberapa tahap, sebagai berikut.
Pra-Pendaftaran
Pendaftaran Tahap 1
Pendaftaran Tahap 2
Persyaratan Umum
Berikut ini persyaratan PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
Catatan :
Semua dokumen diupload dalam sistem PPDB pada saat Pra-Pendaftaran dalam bentuk format file PDF (untuk dokumen yang lebih dari 1 halaman) atau JPG,JPEG,PNG (untuk dokumen yang hanya 1 halaman).
Jadwal PPDB Online
Jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Online SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
Baca :
- POS PPDB SMA SMK SLB Yogyakarta TP 2023/2024
- Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024
- PPDB SMK SMA SPK Sumatera Utara Sumut TP 2023/2024
Demikian Juknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaa