Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 ini tertuang dalam surat Nomor 188.44/154/KPTS/2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 ini sebagai panduan pelaksanaan di Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Khusus di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan
1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
4. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
5. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
6. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Prinsip
PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Objektif; artinya PPDB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Transparan; artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka kepada publik;
3. Akuntabel; artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil PPDB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Bermartabat; artinya seluruh tahap dan pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
5. Tepat waktu; artinya bahwa pelaksanaan PPDB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.
6. Berbasis teknologi informasi; artinya PPDB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online secara optimal.
7. Tanpa diskriminasi; artinya setiap peserta didik calon peserta didik di SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras.
8. Berbasis daya tampung; artinya jumlah peserta didik baru yang diterima di setiap SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri sesuai daya tampung/kuota maksimal yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Tahap Pendaftaran PPDB Online SMK
Tahap dan seleksi pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut,
Tahap I, terdiri dari:
- Seleksi Afirmasi;
a. Seleksi Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
b. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
c. Seleksi Jarak Domisili.
d. Jalur prestasi Lomba akademik dan Non Akademik
- Tahap II, Seleksi Prestasi Nilai Rapor.
Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut.
- Tahap I, terdiri dari :
a. Jalur Afirmasi;
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
c. Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan
d. Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
- Tahap II, Jalur Zonasi.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022/2023
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB SMK/SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui seleksi/jalur sebagai berikut.
1. Seleksi/Jalur Afirmasi
Daya tampung seleksi/jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen).
2. Seleksi/Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu persen) dari daya tampung sekolah.
3. Seleksi/Jalur Prestasi
Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).
4. Seleksi/Jalur Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung.
5. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis PPDB SMA SMK SPK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga brmanfat