Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023
Gurubagi.com. Pusat Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Juknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023.
Juknis Sulingjar PAUD ini merupakan petunjuk praktis yang dapat dijadikan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Sulingjar PAUD ini merupakan dokumen hidup yang akan diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perubahan kebijakan.
Juknis Sulingjar PAUD ini perlu dipahami, disosialisasikan, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang berkepentingan, agar pelaksanaan Sulingjar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama dan komitmen yang baik dari semua pihak sangat berperan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Sulingjar PAUD tahun 2023.
Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan program Asesmen Nasional. Sejak tahun 2021, Asesmen Nasional telah diaplikasikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi ukuran dasar dalam menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan anak usia dini mulai dari level kebijakan hingga pada tataran teknis di satuan pendidikan.
Prinsip utamanya adalah bagaimana kemudian semua pihak baik orang tua, masyarakat dan satuan pendidikan secara sinergis mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral dan spiritual.
Adanya variasi dan keseimbangan aktivitas belajar yang secara terencana disiapkan bagi anak-anak melalui lingkungan belajar yang positif. Pada saat yang sama, satuan pendidikan anak usia dini diharapkan lebih termotivasi untuk mengembangkan kapasitas dalam membawa perubahan pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan dukungan survei lingkungan belajar, satuan pendidikan memiliki peluang dengan cara yang tepat untuk melakukan eksplorasi profesional dalam upaya untuk mendukung kesejahteraan, perkembangan, dan pembelajaran anak-anak usia dini.
Sebagai bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan secara konstruktif memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan pendidikan anak usia dini saat ini, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan kebijakan pendidikan anak usia dini di masa depan.
Latar Belakang
Sulingjar pada satuan PAUD merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang bersifat internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingjar PAUD dapat digunakan oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan berbasis kebutuhan.
Selain untuk PBD, Sulingjar PAUD juga diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi karena instrumen akreditasi sudah selaras dengan indikator PAUD Berkualitas.
Hasil Sulingjar juga akan memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya:
1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem pendidikan;
2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan;
3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif; dan
4) Bagi tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas manajemen satuan PAUD.
Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan Satuan PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Juknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023 ini adalah sebagai berikut.
1. Menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan, mengelola, menyelenggarakan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD.
2. Menjadi acuan bagi satuan PAUD dalam menyiapkan dan melaksanakan Sulingjar PAUD.
Sasaran
Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi pemangku kepentingan yang meliputi:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Kementerian Agama
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/ Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)
4. Dinas Pendidikan Provinsi
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota
8. Satuan Pendidikan PAUD
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Juknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Survei Lingkungan Belajaryang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD dengan menggunakan komputer secara daring.
2. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan PAUD dan pendidik yang terdaftar di DAPODIK dan EMIS.
3. Pelaksana Tingkat Pusat adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Pelaksana Tingkat Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD.
7. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan bentuk lain yang sederajat.
8. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi satuan PAUD sebagai pelaksana
Sulingjar.
9. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD.
10. Bahan Sulingjar adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk Sulingjar dalam bentuk aplikasi digital yang harus dijaga keamanannya dan kerahasiaannya.
11. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
13. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di mana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
14. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
15. Mitra adalah organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam pembangunan layanan PAUD di daerah sesuai dengan bidang keahlian masing-masing, seperti: Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), dan lain-lain.
16. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) adalah wadah koordinasi antargugus PAUD di wilayah kecamatan.
17. Laman Sulingjar adalah laman yang berisikan instrumen hanya dapat diakses oleh kepala satuan PAUD dan pendidik yang tercatat sebagai peserta Sulingjar, dengan alamat https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
18. Laman akun SDM adalah laman yang digunakan untuk melakukan registrasi keanggotaan pengelola data pendidikan dan kebudayaan dengan alamat https://sdm.data.kemdikbud.go.id.
19. Laman Dashboard Sulingjar adalah laman yang berisikan informasi satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan oleh operator satuan pendidikan untuk mencetak kartu login aplikasi Sulingjar dengan alamat https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023. Semoga bermanfaat.