Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran

Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran

Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 409).

Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran
Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran

Baca : Surat Edaran Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) IKM

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

1. Uji Kompetensiadalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran.

2. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

9. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.

Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disusun sebagai acuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan/atau daerah yang memiliki kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan sudah memiliki formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Penyelenggara

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai instansi pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.

Persyaratan Peserta

Sesuai Juknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran, persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah sebagai berikut :

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan (form terlampir);

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah S1;

e tidak sedang menjalankan tugas belajar;

f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin;

g. nilai Prestasi kerja bernilai baik;

h. syarat lain yang ditetapkan; dan

i. diusulkan Pimpinan.

Kewajiban dan Hak Peserta

Kewajiban dan hak peserta sebagai berikut

a. Kewajiban Peserta Uji

1) Mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan.

2) Mengajukan permohonan uji kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung.

3) Melakukan registrasi online uji kompetensi jabatan fungsional. Seluruh pejabat fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi disebut sebagai calon peserta uji kompetensi. Calon peserta uji kompetensi harus mendaftar uji kompetensi secara online melalui https://ujikom-
jabfungptp.kemdikbud.go.id/.

4) Mempersiapkan berkas portofolio dan data dukung yang diperlukan.

5) Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan tempat, waktu, metode yang telah ditetapkan

b. Hak Peserta Uji kompetensi:

1). Mendapatkan akses aplikasi ujikom pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ melalui alamat email yang didaftarkan

2) Jika peserta uji kompetensi dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan akan mendapat surat keterangan lulus (SKL) uji kompetensi.

3) Jika peserta uji kompetensi dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan diperkenankan mengikuti uji ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana dengan memperbarui dokumen administrasi pada akun yang sama

4) Dalam hal peserta uji ulang tidak lulus, maka tidak dapat mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

Di dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a. Instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

b. Instansi atau unit yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Penyelenggaraan Ujikom dapat melibatkan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Penetapan Kelulusan

Di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disampaikan bahwa untuk dapat lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, peserta uji kompetensi harus memenuhi syarat minimal pemenuhan ambang batas nilai.

Ambang batas nilai yang harus dipenuhi pada setiap jenjang jabatan adalah 70 (tujuh puluh). Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dinyatakan lulus, sedangkan peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dinyatakan tidak lulus.

Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan