Gurubagi.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan peran, kontribusi, layanan, dan kinerja kantor urusan agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat 3 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
6. Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah UPT pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
KUA dalam melaksanakan tugas, secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. KUA dipimpin oleh seorang Kepala.
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Di dalam melaksanakan tugas, KUA menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
3. pelayanan bimbingan kemasjidan;
4. pelayanan konsultasi syariah;
5. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
6. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
7. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
8. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Orgaisasasi
Dinyatakan dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, bahwa Susunan organisasi KUA terdiri atas:
1. Kepala KUA;
2. petugas tata usaha; dan
3. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagan struktur organisasi KUA sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Petugas tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Jabatan pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
Tata Kerja
Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
KUA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KUA sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Dalam menyelenggarakan penugasan Menteri, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian.
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala KUA merupakan jabatan noneselon. Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : PMA Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA. Nama dan lokasi KUA sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengaturan wilayah kerja pada KUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. KUA yang ada saat ini dapat ditetapkan menjadi penyedia layanan bimbingan masyarakat Islam bagi kecamatan yang tidak atau belum ditetapkan sebagai KUA definitif.
PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).***