Poster Pencegahan Kekerasan pada SD

Poster Pencegahan Kekerasan pada SD

Gurubagi.com. Semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan mengancam para peserta didik dan warga satuan pendidikan. Diperlukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman..

Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan membutuhkan sosialisasi kepada peserta didik, sehingga peserta didik dapat memiliki pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan bahayanya.

Poster anti kekerasan dapat menjadi sarana efektif untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

Terkait dengan hal tersebut, terikut ini adalah poster pencegahan kekerasan pada Sekolah Dasar (SD). Poster anti kekerasan di SD ini dapat difungsikan sebagai media visual untuk mengkampanyekan anti kekerasan di masing-masing satuan SD.

Poster pencegahan kekerasan pada SD ini merupakan langkah yang penting untuk mengedukasi dan mengawasi peserta didik mengenai larangan kekerasan terhadap peserta didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Baca : Juknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mencegah dan menangani Kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan secara menyeluruh.

Poster Pencegahan Kekerasan pada SD
Poster Pencegahan Kekerasan pada SD

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan terdiri atas bentuk-bentuk berikut.

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan ini berdampak pada luka fisik, kerusakan fisik permanen (misalnya luka yang menyebabkan disabilitas fisik), hingga kematian.

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan tanpa kontak fisik (non-fisik) yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

3. Perundungan

Perundungan dapat berupa Kekerasan fisik maupun Kekerasan psikis. Perundungan merupakan Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku kepada Korban berupa kontak fisik, baik dengan maupun tanpa alat bantu dan/atau Kekerasan psikis berupa perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman; yang dilakukan secara berulang serta dilakukan karena ketimpangan relasi kuasa.

4. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau Gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

5. Diskriminasi dan intoleransi

Diskriminasi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan

Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagai kebijakan yang berpotensi atau telah menimbulkan terjadinya Kekerasan, yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan.

7. Bentuk kekerasan lainnya

Bentuk Kekerasan lainnya sebagai tindakan Kekerasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan terjadi sesuai ruang lingkup dan cakupan kebijakan ini. Bentuk

Kekerasan lainnya diatur untuk mengakomodasi berbagai bentuk Kekerasan yang mungkin akan muncul ke depannya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih lanjut.

Bentuk Kekerasan dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam praktiknya, bentuk-bentuk Kekerasan di atas dapat bersinggungan antara satu bentuk dengan bentuk yang lainnya. Misalnya, Kekerasan psikis bisa jadi diikuti dengan Kekerasan fisik maupun perundungan.

Bentuk Kekerasan dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam praktiknya, bentuk-bentuk Kekerasan di atas dapat bersinggungan antara satu bentuk dengan bentuk yang lainnya. Misalnya, Kekerasan psikis bisa jadi diikuti dengan Kekerasan fisik maupun perundungan.

Poster Pencegahan Kekerasan pada PAUD selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Poster Pencegahan Kekerasan di SD – Unduh

Baca :

Demikian Poster Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Dasar (SD) Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan