Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022

Gurubagi.com. Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan  Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022.

Rincian Formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Riau tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Riau Nomor 800/BKD/5045 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Rincian terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana lampiran Keputusan ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Riau akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri dari:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pada BKNl atau

2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lama tanggal 1 April 2022.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK),

2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Scan Surat lamaran Asli yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,- ditujukan Kepada Gubernur Riau di Pekanbaru (format surat lamaran terlampir);

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Scan Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT;

d. Scan Transkrip Nilai Ijazah Asli;

e. Soft copy pas foto terbaru berlatar belakang warna merah;

f. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan (scan STR, Pengalaman kerja, dll);

g. Dokumen yang harus diunggah untuk penambahan nilai seleksi kompetensi teknis:

1) Scan surat rekomendasi/surat keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tambahan nilai 25%);

2) Scan SK Penugasan dari kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (tambahan nilai 5%);

3) Scan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tambahan nilai 15%).

Tahapan Seleksi

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan FungsionalTenaga Kesehatan, terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu:

1. Seleksi Administrasi; dan

2. Seleksi Kompetensi, yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca :Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Lebak Tahun 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian rincian formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan