SE Dirjen Pendis tentang Rekrutmen Penulis Soal AKMI Tahun 2022

SE Dirjen Pendis tentang Rekrutmen Penulis Soal AKMI Tahun 2022

SE Dirjen Pendis tentang Rekrutmen Penulis Soal AKMI Tahun 2022

Gurubagi.com. Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat Edaran tersebut bernomor B.44/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tertanggal 6 Januari 2022. Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrarah.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa untuk mendukung implementasi kegiatan Komponen II REP-MEQR, Dirjen Kementerian Agama akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal AKMI.

Pendaftaran rekrutmen penyusun soal AKMI tahun 2022 akan dimulai dari tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.

Tata Cara Rekrutmen Calon Penulis Soal/Instrumen AKMI Tahun 2022

Pendahuluan

Pada tahun 2022, Kementerian Agama memalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Penyelenggaraan tersebut didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut.

Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022, meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Persyaratan Peserta

1. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dan pengawas madrasah, dibuktikan olejh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenga Kabupaten/kota bagi pengawas.

3. Memenuhi persyaratan administrasi, sebagai berikut,

a. Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian dan/atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian.

b. Salinan ijazah terakhir yang dilegalisi dari perguruan tinggi.

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.

5. Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.

a. Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris

b. Literasi Numerasi : Matematika (untuk MI dan MTs); Matematika dan IPA (Untuk MA).

c. Literasi Sains : IPA (MI kelas atas dan MTs), Biologi, Fisika, dan Kkimia (MA).

d. Literasi Sains dan Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

Prosedur Pendaftaran

1. Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjut pada https://bit.ly/AKMI-22

3. Berkas-berkas yang diperlukan sebagai penunjang dapat di upload ke aplikasi, paling lambar tanggal 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.

4. Keputusan hasi rekrutmen tidak dapat digangu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama,

Tahapan Seleksi

Tahap-tahap seleksi melalui proses seleksi administrasi dan petikan soal pelamar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Tahapan Jenis Seleksi Tanggal Pengumuman
Tahap 1 Seleksi administrasi dan kesesuaian jenjang dan latar belakang pendidikan dan keahlian 28 Januari 2022
Tahap 2 Dinyatakan lulus Tahap 1:
Selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan Tahap 1
11 Februari 2022
Tahap 3 Dinyatakan lulus Tahap 2:
Selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan Tahap 2
25 Februari 2022
Tahap 4 Dinyatakan lulus Tahap 3:
Selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan Tahap 3
11 Maret 2022
Tahap 5 Dinyatakan lulus Tahap 3:
Selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan Tahap 3
21 Maret 2022

Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis soal/instrumen AKMI dilakukan oleh Dirjen Pendidikan Islam  melalui alamat email yang digunakan oleh pendaftar.

Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calin penulis soal serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.

Calon penulis soal AKMI yang telah menerima penjelasan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut.

1. Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis soal.

3. Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.

Kewajiban penulis setelah dinyatakan lulus seleksi :

1. Menandatangani kotrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapu (pihak umum dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiannya.

2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan soal.

3. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulsi soal AKMI.

4. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentu apa pun.

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Rekrutmen Penulis Soal AKMI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan