Seleksi PPPK Teknis Otorita Ibu Kota Nusantara IKN Tahun 2023
Gurubagi.com. Berikut ini Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun Anggaran 2023.
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 diterbitkan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, sehubungan dengan hal tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023.
Formasi PPPK
Formasi PPPKadalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023 meliputi:
1. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:
a .Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
c. Pelamar Penyandang Disabilitas.
2. Formasi Umum adalah formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi. Rincian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir pada lampiran IV Pengumuman ini.
Persyaratan Pelamar PPPK
- Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum.
Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/Diploma- IV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4.
4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil
TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
`14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Tata Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:
1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes.
5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen
tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;
d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-
elektronik.com/;
e. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan surat/dokumen penetapan penyetaraan/konversi dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;
f. Asli Transkrip Nilai. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;
g. Bagi Formasi Umum, Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah ataupun Swasta
yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Pelamar;
h. Bagi Formasi Khusus (Tenaga Non ASN Otorita Ibu Kota Nusantara), Scan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara.
6. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023;
7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Formasi Jabatan.
Tahapan Seleksi
Seleksi penerimaan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
A. Seleksi Administrasi
1. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap berkas lamaran peserta yang diunggah (upload) pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kesesuaian unggahan dokumen pelamar dengan persyaratan pelamar untuk masing-masing Formasi Jabatan dan Jenis Formasinya serta seluruh persyaratan lain yang sudah ditentukan dalam pengumuman ini.
2. Kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan pada akun SSCASN masing-masing dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier dan akun instagram: https://www.instagram.com/ikn_id/.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Wawancara dengan metode Computer Assisted Test (CAT);
5.Ja dwal dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Wawancara dengan metode Computer Assisted Test (CAT) akan diumumkan pada akun SSCASN masing-masing dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier dan akun instagram: https://www.instagram.com/ikn_id/.
B. Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
1. Seleksi Kompetensi Pengadaaan PPPK menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara
2. Peserta memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperkenankan untuk mengganti lokasi ujian;
3. Peserta pada Formasi Umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan
berperingkat terbaik.
4. Peserta pada Formasi Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
5. Terhadap pelamar yang tidak hadir/tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan GUGUR;
Hasil Kelulusan
Hasil kelulusan Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 akan ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Seleksi Administrasi, serta Seleksi Kompetensi dan Wawancara dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Lain- lain
- Informasi terkait dengan pelaksanaan pengadaan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 diumumkan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier dan akun instagram:
https://www.instagram.com/ikn_id/. Keterlambatan memperoleh informasi yang disebabkan kelalaian peserta, tidak menjadi tanggung jawab Panitia.
2. Segala biaya yang dikeluarkan selama mengikuti pengadaan PPPK di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara ditanggung oleh pelamar.
3. Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Otorita Ibu Kota Nusantara berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
5. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,
6. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
baca : Standar Kompetensi JF Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Demikian Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.