Standar Kompetensi JF Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Gurubagi.com. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.28 Tahun 2023.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c.kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. pengelolaan permohonan;
b. analisis kelayakan permohonan perlindungan;
c. pelayanan perlindungan dan hak prosedural; dan
d. pelayanan bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
baca : Rincian Formasi CASN PPPK Kementerian ATR/BPN 2023
Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaa