SK Hasil Banding Status Akreditasi PAUD Tahun 2024
Gurubagi.com. Hasil Banding Status Akreditasi PAUD Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
BAN-PDM telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor 189/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024.
Pada tahun 2024, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah melaksanakan proses akreditasi untuk pendidikan anak usia dini.
Apabila terdapat keberatan terhadap hasil akreditasi yang telah diterbitkan, pihak sekolah, madrasah, atau program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan keratan melalui mekanisme banding.
Masa pengajuan banding berlangsung selama 14 hari kerja, dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan surat keberatan melalui aplikasi Sispena.
Surat Keputusan Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa berdasarkan kebijakan dan mekanisme akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, satuan pendidikan yang keberatan atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan dapat mengajukan banding;
c. bahwa berdasarkan penelaahan ulang terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan oleh satuan pendidikan yang mengajukan banding atas hasil akreditasi yang
telah ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024.

SK Hasil Banding Status Akreditasi PAUD 2024 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
SK Hasil Banding Status Akerditasi PAUD 2024 diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 25 Februari 2025 tentang Persetujuan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024.
Diktum KESATU : Satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil banding atas status akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Hasil banding atas status akreditasi ini mengubah status akreditasi satuan pendidikan anak usia dini tahun 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Diktum KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan Hasil Banding Status Akreditasi PAUD Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Apa Itu Program Sekolah Rakyat? Berikut Tujuan, Target, dan Jadwal Pelaksanaanya
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Hasil Banding Status Akreditasi PAUD Tahun 2024. Semoga bermanfaat.