SK Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan 2022 Tahap 1

SK Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan 2022 Tahap 1

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12/D/O/2022 tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1.

Program SMK Pusat Keunggulan diselenggarakan untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja dan mampu mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Di dalam upaya melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan tersebut, maka telah dilaksanakan seleksi terhadap SMK yang telah memenuhi persyaratan.

SMK Pusat Keunggulan merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu SMK Center of Excellence (CoE) dan Revitalisasi SMK.

Revitalisasi SMK berfokus pada insentif bantuan fisik bagi SMK melalui lima sektor prioritas. Lima sektor tersebut adalah maritim, pariwisata, pertanian, industri kreatif, dan teknologi.

Di dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:

1. Sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;

2. Penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

3. Penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

4. Penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

5. Pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi:

a. penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja;

b. pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja;

c. pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja;

d. penyelenggaraan program praktek kerja lapangan;

e. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan;

f. pelatihan guru di SMK oleh industri;

g. pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan

h. pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;

6. pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;

7. pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan

8. pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2022 ten tang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum jangka waktu berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi tentang penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan