Standar Kompetensi Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Standar Kompetensi Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Gurubagi.com. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (Jabfung) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dikeluarkan MenPANRB  sesuai Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.21 Tahun 2023.

Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktumm KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

a. advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;

c. analisis kinerja pelaksanaan anggaran;

d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;

e. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga;

f. perencanaan pelaksanaan anggaran.

Diktumm KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b.kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

b. pengadaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

e. penempatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;

h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan