Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Gurubagi.com. Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin (Catin). telah diterbitkan Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Kementerian Agama

Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin ini diterbitkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Nomor 02 Tahun 2024.

 Surat Edaran Dirjen Bimas tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin diterbitkan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan tentang keluarga Sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin yang akan menikah.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanpkan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ruang Lingkup

Surat Edaran Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin ini memuat tentang kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Ketentuan

Berikut ini adalah ketentuan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Baca : Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Surat Edaran Dirjen Bimas Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen Bimas tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin (Catin). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan