Surat Edaran Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Surat Edaran Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Gurubagi.com. Edaran Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa telah diterbitkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa tercnatum dalam surat  Nomor 3 Tahun 2023.

Latar Belakang

Di dalam rangka mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS, perlu memperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pengajuan penghargaan KPLB.

Surat Edaran Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. Kriteria Penilaian.

2. Bobot Penilaian dan Nilai Minimal.

3. Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi.

4. Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

Baca : Surat Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menunjukkan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur.

1. Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku

Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2. Kemanfaatan

Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi

Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.

4. Pengakuan/Penghargaan

Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.

5.Daya Ungkit dan Dampak

Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

1. Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai calon penerima KPLB, instansi wajib melakukan hal berikut.

a. Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.

b. Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

c. Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.

d. Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:

1) Melakukan verifikasi usulan dan evidence yang disampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

(a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik.

(b) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

(c) Tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.

2) Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.

3) Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.

4) Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme pengusulan

Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:

1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau

2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Waktu Pengusulan

Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.

Surat Edaran Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan