Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023
Gurubagi.com. Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI.
Di dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mempercepat perbaikan kinerja instansi pemerintah, maka diterbitkan Surat Edaran tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun .
Sedangkan tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.
Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut.
1. Kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Strategi akselerasi/percepatan kinerja organisasi.
3. Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas tambahan.
4. Terdapat unsur benturan/konflik kepentingan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Baca : Standar Kompetensi JF Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Demikian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang ketentuan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, Semoga bermanfaat