Surat Edaran Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) IKM

Surat Edaran Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) IKM

Gurubagi.com. Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama RI.

Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) IKM telah dikeluarkan melalaui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 792.2/PMU.MEQR/HM/VI/2023.

Surat Edaran Pengumuman Seleksi Fasilitator ToF Implementasi Kurikulum Merdeka yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada ,Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI; Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan Rektor PTAIN/PTAIS Kementerian Agama.

Di dalam Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator ToF IKM disampaikan dengan hormat bahwa dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improv ed Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Project Management Unit (PMU) akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator untuk Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator.

KETENTUAN SELEKSI FASILITATOR TRAINING OF FACILITATORS (TOF) IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2023

Latar Belakang

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan pengawas di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat, yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah, dan pengawas madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), sementara peningkatan mutu pengawas dilakukan melalui pelatihan-pelatihan.

Pelatihan bagi pengawas madrasah ini strategis karena berdasarkan tugas dan wewenangnya. Secara akademik, pengawas madrasah memiliki tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.

Sementara secara secara manajerial, pengawas madrasah memiliki dua tugas pokok, yaitu pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala madrasah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah, dan fasilitatsi kepala madrasah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.

Atas tugas besar inilah pengawas madrasah harus terus menerus ditingkatkan kompetensinya termasuk komptensi dalam pendampingan implementasi kurikulum merdeka (IK). Mereka harus menjadi garda terdepan dalam penguasaan konten sebelum yang lain menguasainya.

Ketertinggalan dalam penguasaan konten, dipastikan akan menjadikan mereka tidak bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui iproyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan pengawas dalam jabatan untuk mengikuti ToF Implementasi Kuriklulum Merdeka. Sarannya adalah seluruh pengawas madarsah yangs udah menjabat.

Di dalam rangka mendukung implementasi kegiatan tersebut, PMU melaksanakan seleksi Fasilitator untuk Training Of Facilitators (Tof) Implementasi Kurikulum Merdeka pada pengawas.

Tujuan

Melaksanakan rekrutmen Fasilitator untuk Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka untuk mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 (tiga) Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID).

Ketentuan Umum

Adapun kriteria umum peserta seleksi Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.

1. Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Widyaiswara/dan Dosen PTAI pada Kementerian Agama.

2. Kualifikasi Pendidikan minimal S.2, diutamakan S.3.

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi dengan mengupload tanda bukti.

4. Mengirim Naskah akademik (esai) pendapat saudara tentang “Implementasi Kurikulum Merdeka” dalam bentuk pernyataan maksimal 350 kata.

5. Mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang pendaftaran.

Ketentuan Khusus

Berikut ini ketentuan khusus seleksi Fasilitator ToF Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka:

1. Unsur Widyaisawara

a. Widyaiswara pada PUSDIKLAT atau Balaidiklat Keagamaan Provinsi Kemenag RI.

b. Masa tugas menjadi Widyaiswara minimal 2 tahun.

c. Bersedia menjadi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

2. Unsur Dosen PTAI

a. Masa tugas menjadi dosen minimal 3 tahun.

b. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi.

c. Bersedia menjadi Fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

d. Diutamakan dari dosen pada fakultas Tarbiyah/kependidikan PTKI.

e. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

3. Unsur Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Pengawas Madrasah

a. Masa tugas menjadi pengawas madarsah minimal 2 tahun.

b. Memiliki penilaian kinerja pengawas minimal baik dan diutamakan.

c. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi diutamakan.

d. Bersedia menjadi fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

e. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

Tugas dan Tanggung Jawab

Fasilitator ToF Implementasi Kurikulum Merdeka bertugas sebagai berikut.

a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Nasional.

b. Melatih pengawas madrasah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.

c. Memfasilitasi peserta pelatihan Impelementasi Kurikulum Merdeka pada Pengawas Madrasah.

d. Menyusun/mereview materi pelatihan.

e. Memantau dan mengevaluasi pelatihan;

f. Melaporkan hasil pelatihan.

g. Mendikumentasikan hasil pelatihan.

h. Mendampingi atau melatih guru, kepala dan pengawas madrasah melalui forum KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS jika diperlukan.

Baca : Hasil Seleksi LDBI SMA/MA Tingkat Propinsi dan Wilayah SILN Tahun 2023

Tahapan Seleksi

1. Pengumuman : 1 Juli 2023

2. Pendaftaran secara Online melalui:https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatortof/: 1 Juli – 5 Agustus 2023.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 15 Agustus 2023.

4. Ujian/Tes Online (CBT) : 24 – 25 Agustus 2023.

5. Pleno Hasil Seleksi : 28 Agustus 2023.

6. Pengumuman Akhir : 1 September 2023

Kebutuhan Fasiliatator

Pendaftaran fasilitator di buka secara umum sesuai ketentuan di atas. Adapun jumlah yang akan diterima 90 Fasilitator .

Layanan Informasi

Project Management Unit

Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform)

Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta

Website : https://rep-meqr.kemenag.go.id

Email : rep-meqr@kemenag.go.id

Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) IKM. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan