Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2022

Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2022

Gurubagi.com.  Surat Edaran tentang Pendaftaran PPG Dalam untuk Guru Madrasah Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Di dalam Surat Edaran bernomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022 tersebut disampaikan bahwa di dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat.

Surat Edaran ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia

PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk menyiapkan guru dalam jabatan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program Pendidikan Profesi Guru  akan menghasilkan guru-guru profesional, unggul, dan siap menghadapi tuntutan jaman.

PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk guru Madrasah tahun 2022, maka di dalam surat edaran disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pembukaan pendaftaran dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 5 Maret 2022 bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik.

2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA.

3. Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Pendaftaran Pendaftaran Profesi Guru Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan