Surat Edaran SE Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023

Surat Edaran SE Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023

Gurubgai.com. Surat Edaran Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat Edaran Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023  yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia tersebur bernomor 7/D.I/Dt.I.II/02/202023 tertanggal 31 Januari 2023.

Isi Surat Edaran :

Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA pada tahun 2023 beberapa hal sebagai berikut:

1. Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.

2. Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;

3. Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;

4. Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;

5. Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;

6. Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;

7. Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;

8. Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 6 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil.

9. Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda.

Surat Edaran Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023, Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan