Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023

Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023

Gurubagi.com. Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023 telah diterbitkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek.

Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023 diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 1005/J5/LP.01.00/2024.

Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 27 Mei 2024 secara khusus ditujukan kepada Yth. (1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dam (2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Tahun 2023 diinformasikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 kepada 18.109.119 peserta didik dengan besar dana sebanyak Rp9.628.223.300.000,-.

Khusus peserta didik dengan status yang belum melakukan aktivasi rekening sampai dengan tanggal 29 Februari 2024, dana yang sudah disalurkan ke rekening atas nama peserta didik ditarik kembali dan dikembalikan Kas Umum Negara.

Dana yang dikembalikan ke Kas Umum Negara dimaksud tercatat dari 531.611 peserta didik dengan total dana sebesar Rp325.311.000.000,-.

Sebagai bentuk evaluasi untuk tujuan perbaikan pelaksanaan PIP, Puslapdik perlu mengetahui kendala yang menyebabkan tidak terlaksana aktivasi rekening secara nasional melalui survei dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Pelaksanaan survei dijadwalkan mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 9 Juni 2024 melalui laman Aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id) pada menu Survei Kendala Aktivasi

2. Responden survei adalah seluruh satuan pendidikan yang memiliki siswa tidak melakukan aktivasi rekening SimPel PIP sampai dengan tanggal 29 Februari Responden wajib mengisi survei berdasarkan kondisi riil atas kendala aktivasi rekening yang terjadi pada tiap-tiap peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sebagaimana pilihan kendala yang tercantum pada aplikasi, serta wajib bertanggungjawab atas isian survei yang disampaikan.

3. Dinas pendidikan agar memberitahukan informasi survei serta mendorong satuan pendidikan untuk megikuti survei dimaksud agar terlaksana sesuai jadwal dan mendapatkan hasil sesuai tujuan

Informasi dan tanya jawab teknis disampaikan pada Grup Whatsapp pengelola PIP yang dikelola Puslapdik.

Baca : Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 : Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan