Informasi Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka Tahun 2023
Gurubagi.com. Kartu Indonesia Pintar (KIP)n Kuliah Merdeka 2023 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya calon mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah Merdeka 2023 dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.
Kemendikbudristek akan terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Pada tahun 2023, kebijakan KIP Kuliah Merdeka memasuki tahun ketiga. Harapannya, KIP Kuliah Merdeka semakin berperan dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia.
KIP Kuliah Merdeka juga diharapkan dapat terus membantu banyak mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.
Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan KIP Kuliah Merdeka.
Selain itu, juga akan ada pemberian bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga tertransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan perguruan tinggi tidak boleh memanfaatkannya untuk biaya tambahan apapun.
Pada 2023, pemberian bantuan biaya hidup pada mahasiswa terpilih dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Pengusulan biaya pendidikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.
Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kesehatan dan maksimal Rp8.000.000 untuk prodi non kesehatan. Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000.
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya.
Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka 2023
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023, syarat penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Penerima KIP Kuliah Merdekaadalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau melalui pertimbangan khusus dengan dukungan bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan ketentuan berikut.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)Pendidikan Menengah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdekaselama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang pembuktiannya dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mendapatkan legalisasi dari pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Demikian informasi syarat penerima Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023. Semoga bermanfaat.