Syarat, Mekanisme, dan Jadwal Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 7
Gurubagi.com. Kemendikbudristek kembali membuka rekrutmen Calon Guru Penggerak CGP Pendidikan Guru Penggerak untuk Angkatan 7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 direncanakan dilaksanakan pada daerah sasaran 446 Kabupaten/Kota.
Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta sesuai persyaratan yang berlaku.
Pelaksanaan PGP angkatan 7 dimulai pada bulan Oktober 2022, selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring.
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru, sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing- masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid.
Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar Pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan.
Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Di dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator.
Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
Kriteria Umum Guru Penggerak
1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasiltator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
7. Aktif mengajar sebagai guru.
8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
Persyaratan Guru Penggerak
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Mekanisme Seleksi Guru Penggerak
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata pada laman;
b. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
c. mengunggah Ijazah S1/D4;
d. mengunggah surat rekomendasi;
e. mengunggah SK mengajar;
f. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
Jadwal Seleksi PGP Angkatan 7
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak : 8 Maret – 13 Maret 2022.
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) : 14 Maret – 15 April 2022
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 18 April – 3 Juni 2022
4. Pengumuman tahap 1 : 13 Juni 2022
5 Simulasi Mengajar dan Wawancara : 20 Juni – 8 Agustus 2022.
6 Pengumuman tahap 2 : 11 – 15 Agustus 2022
7. Pendidikan Guru Penggerak : 3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023
Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Demikian syarat, mekanisme, dan jadwal rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 7. Semoga bermanfaat,