Tahapan Penting Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Tahun ajaran baru 2022/2023 sebentar lagi akan dilaksanakan, Setiap satuan pendidikan akan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2022/2023.
Ketentuan tahapan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek melalui Surat Edaran 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Tahapan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 seperti halnya tahun sebelumnya, meliputi pengumuman terbuka, pendaftaran, proses seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang.
Orangtua dan calon peserta didik perlu memahami tahapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, sehingga proses pendaftaran sampai dengan daftar ulang dapat dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan.
Berikut ini adalah rincian 5 tahapan penting dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
1. Pengumuman secara terbuka
Pengumuman tentang informasi Penrimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing.
Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. Di dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah.
Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan mekanisme daring, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi
Proses seleksi terbagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali (mutasi), dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.
Jalur afirmasi dikhususkan untuk peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan. Sedangkan jalur prestasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi.
Baca :
- Petunjuk teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- Edaran Kemendikburistek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
4. Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.
Apabila Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
5. Pendaftaran Ulang
Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
Demikian tahapan penting dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.