Petunjuk teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Petunjuk teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022.

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Tujuan

1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).

4. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.

5. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

6. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

Persyaratan PPDB

1. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

2. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

3. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

5. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

6. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

7. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

9. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

Baca :

Sesuatu hal meliputi:

a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan

b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

10. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

11. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

12. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

c. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;

d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

13. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

14. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

15. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan tersebut, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

16. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

17. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

18. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

19. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:

1). Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian

a. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

b. Tata Busana

c. Multimedia

d. Teknologi dan Rekayasa

Kecuali Program Keahlian:

  • Teknologi Konstruksi dan Properti
  • Teknik Industri.
  • Farmasi
  • Seni dan Industri Kreatif

Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian:

  • Seni Patung
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Pedalangan
  • Seni Teater Pemeranan
  • Produksi dan Siaran Program Radio
  • Produksi dan Siaran Program Televisi

2). Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki padaBidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian :

a. Usaha Perjalanan Wisata

b. Perhotelan

. c. Spa dan Beauty Therapy

d. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

e. Teknik Alat Berat

20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.

Tahap Pendaftaran PPDB

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

  1. Tahap I (Online)

a. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

c. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  1. Tahap II (Online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

  1. Tahap III (Online)

Jalur Zonasi (SMK)

  1. Tahap IV (online)

Jalur Zonasi (SMA)

  1. Tahap V (online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan