Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Gurubagi.com. Menteri PANRB teah menetapkan  Pedoman Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dinyatakan dalam Pedoman Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).

Pelaksanaan SPBE menjadi fondasi serta sebagai pengungkit (enabler) dari reformasi birokrasi melalui pelaksanaan transformasi digital dan Satu Data Indonesia (SDI) serta menjadi salah satu aspek dalam reformasi birokrasi tematik yakni digitalisasi administrasi pemerintahan.

Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk dapat menyatukan pemahaman serta memberikan acuan baku, maka berdasarkan amanat Pasal 9 PerMenPANRB 59/2020 perlu dibentuk suatu pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk memudahkan setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi SPBE (dhi. Asesor Internal pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Asesor Ekternal, serta Tim Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian PANRB).

Untuk itu, agar pemantauan dan evaluasi SPBE dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan adanya penyempurnaan pada pedoman teknis pemantauan dan evaluasi SPBE.

Maksud dan Tujuan

Pedoman MenPANRB tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Asesor Internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Asesor Eksternal, dan Tim Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian PANRB yang terlibat dalam penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi SPBE.

Pedoman Menteri ini bertujuan untuk:

a. memberikan panduan agar tercapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam proses penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE;

b. memberikan petunjuk tata cara dan kaidah dalam memberikan penjelasan pada proses penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE; dan

c. menjamin kualitas dan memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE secara sistematis.

Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Menteri PANRB tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ini memuat pengaturan sebagai berikut:

a. ketentuan umum, mencakup gambaran umum instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE;

b. ketentuan teknis instrumen pemantauan dan evaluasi SPBE;

c. mekanisme dan kaidah dalam melakukan penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE; dan

d. etika Asesor, sebagai prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh setiap Asesor dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya

Sasaran Pengguna

Adapun sasaran pengguna dokumen pedoman teknis antara lain sebagai berikut.

1. Tim Asesor Internal, terdiri dari:

a. Koordinator;

b. Penanggung Jawab;

c. Pelaksana Entri Data; dan

d. Anggota Tim Asesor Internal.

2. Tim Asesor Eksternal

3. Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi SPBE, terdiri dari:

a. Tim Pelaksana Teknis; dan

b. Tim Reviu.

Sistematika Penulisan

Pedoman Menteri ini disusun dalam 5 (lima) Bab, yaitu:

Bab I. Pendahuluan, berisi penjelasan umum maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran pengguna, dan sistematika penulisan.

Bab II. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi SPBE, memuat ketentuan umum dan menguraikan penjelasan dari 47 (empat puluh tujuh) indikator pertanyaan tingkat kematangan.

Bab III. Tata Cara dan Kaidah Penilaian Pemantauan dan Evaluasi SPBE, memberikan acuan penulisan penjelasan pada tahap penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, penilaian visitasi, dan reviu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bab IV. Etika Asesor Pemantauan dan Evaluasi SPBE, mendeskripsikan prinsip umum, etika, dan aturan perilaku sebagai asesor dalam pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bab V. Penutup, mengelaborasi kesimpulan dan saran.

Baca : Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE

Salinan Pedoman MenPANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).***

Tinggalkan Balasan