Sasaran Kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Sasaran Kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Sasaran Kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Gurubagi.com.  Di dalam mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru, maka diselenggarakan Program PPG Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem based learning) dan proyek (project based learning).

Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Persyaratan yang harus dipenuhi terkait Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. terdaftarpada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. terdatasebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

3. memiliki NomorUnik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

3. masih aktif sebagaiguru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

4. sehatjasmani dan rohani;

5. berkelakuan baik;

6. berusiasetinggi–tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca : Informasi Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023

Sasaran Kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Sasaran Kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Calon pesertaseleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 terbagi menjadi dua kategor, yaitu Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B. Sasaran Kategori A adalag guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;

Sedangkan sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II.

Untuk guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023 sesuai linieritas bidang Sstudi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dengan kualifikasi pendidikannya.

Persyaratanadministrasi agar diunggah melalui laman  https://ppg.kemdikbud.go.id  menggunakan akun SIMPKB masing–masing.

Informasi dan Jadwal Penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori A PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Bagi guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam
Jabatan tahun 2023 pada tanggal 10 s.d. 15 Juni 2023 melalui akun SIMPKB masing-masing.
Penyesuaian nomenklatur bidang studi berdasarkan tabel linieritas.

Informasi dan jadwal penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori A PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini

Informasi dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

A. Syarat Administrasi

1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a. hasil pindai/scan ijazah S–1/D–4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S–1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru nonASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S–1/D–4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S–1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

B. Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas : 12 – 28 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas : 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil : 5 Juli 2023

Informasi dan Jadwal Penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini

Demikian sasaran kategori Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan