Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai

Gurubagi.com. Menteri Keuangan RI  telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 ini tentang Perubahan PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga diterbitkan untuk mewujudkan mekanisme pembayaran be_lanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, clan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi.

PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten.tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229.

5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 865).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kement’erian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954).

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai

Di dalam Peraturan tersebut diputuskan untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 865) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan kementerian negara/ lembaga.

  1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
    kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

5. Bendahara Pengeluaran adalah orang .yang ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.

7. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

8. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran.

9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.

10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3B

(1) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada hari
pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada Satker.

(4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.

Baca : Pengumuman Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun Akademik 2023/2024

3. Setelah Bagian Ketiga Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat

Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Terpusat

4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15A

(1) Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.

(2) Sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1 (satu) Satker pusat kementerian negara/lembaga;

b. Satker telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam administrasi keuangan;

c. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan

d. kementerian negara/lembaga telah mengembangkan aplikasi mandiri penghitungan tunjangan kinerja.

(3) PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja kepada PPSPM.

(4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(5) Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen elektronik berupa:

a. daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat
nama Pegawai, besaran tunjangan kinerja; dan nomor rekening Pegawai yang ditandatangani oleh PPK;

b. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja serta telah memperhitungkan kewajiban pajak yang ditandatangani oleh PPK dan bendahara pengeluaran, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Pasal 15B

(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.

(2) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPSPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(3) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dilampiri dengan:

a. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (5) huruf b; dan

b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (5) huruf c.

(4) Penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 15C

Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat.

Pasal 15D

Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja secara terpusat. Pasal 15E

Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi secara terpusat.

Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini

 

Unduh

Demikian PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan