Teknik Penilaian, Prinsip-Prinsip, Karakter, dan Mekanismenya

Gurubagi.com. Ketuntasan belajar peserta didik dapat diketahui dengan menggunakan penilaian untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan  proses pembelajaran.

Penilaian juga dapat untuk menindaklanjuti hasil tes diagnostic, dengan pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat mejadi pertimbangan  untuk perbaikan mutu pembelajaran.

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi, sehingga guru dapat menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian merupakan proses mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Baca :

Prinsip-prinsip Penilaian

Prinsip-prinsip penilaian  dapat dijelaskan  sebagai berikut.

1. Sahih, sehingga penilaian berdasarkan pada data yang  mencerminkan pengukuran kemampuan.

2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan  prosedur dan kriteria yang jelas, akan tetapi tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, sehingga penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik yang berkebutuhan khusus.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh guru merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan bersama oleh pihak sekolah.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh guru mencakup semua aspek kompetensi secara terus menerus.

7. Sistematis, berarti melakukan penilaian secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian berdasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9. Akuntabel, artinya mempertanggungjawabkan penilaian, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Karakteristik Penilaian

Berikut merupakan karakteristik penilaian dalam kurikulum 2013

1. Belajar Tuntas

Ketuntasan belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus  peserta didik miliki dalam kurun waktu belajar tertentu.

Kriteria ketuntasan manjadi acuan guru untuk mengetahui kompetensi penguasan materi peserta didik. Melalui cara tersebut, guru mengetahui kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera teratasi.

2. Otentik

Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang peserta didik ketahui, akan tetapi lebih menekankan apa yang dapat  peserta didik lakukan.

Terlaksananya penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik dalam situasi nyata, bukan dunia sekolah.

3. Berkesinambungan

Tujuan penilaian berkesinambunagn adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik.

Di dalam penilaian berkesinambungan bahkan dapat mantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian.

4. Menggunakan bentuk dan teknik penilaian yang bervariasi

Penilaian bervariasi seperti sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian sehingga sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai.

Penilian mengguakan berbagai metode atau teknik, seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

5. Berdasarkan acuan kriteria

Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria, sehingga kemampuan peserta didik  dapat dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan.

Guru menetapkan kriteria ketuntasan tersebut, selanjutnya mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

 Mekanisme dan Prosedur Teknik Penilaian

Teknik Penilaian pendidikan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan sebagai berikut.

1. Melaksanakan penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah oleh  guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.

2. Perancangan strategi penilaian oleh guru  pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas  oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan.

4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran bukan termasuk dalam Ujian Nasional,  seperti aspek kognitif atau aspek psikomotorik  diujikan  satuan pendidikan melalui ujian sekolah, dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian guru mata pelajaran.

6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik,  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan, serta  kepribadian oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

7. Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah terlaksana.

Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya dapat terlaksana dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Menyusun kisi-kisi ujian.
b. Mengembangkan instrumen.
c. Melaksanakan ujian.
d. Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah.
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

Perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME ini, dilakukan oleh guru agama selanjutnya memanfaatkan informasi dari  sumber lain yang relevan.

9. Penilaian kepribadian, merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara.

Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ini  oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari guru mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.

11. Pembina kegiatan dan kepala Sekolah/Madrasah menandatangani surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri.

12. Menginformasikan hasil ulangan harian  kepada peserta didik sebelum mengadakan ulangan harian berikutnya.  Peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimum (KKM) harus mengikuti pembelajaran remedi.

13. Hasil penilaian oleh guru dan satuan pendidikan tersampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, beserta dengan deskripsi kemajuan belajar.

14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah terlaksana melalui Ujian Nasional

15. Menyampaikan hasil Ujian Nasional  kepada satuan pendidikan untuk dijadikan sebagai syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.***

Tinggalkan Balasan