Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional IPTEK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional IPTEK

Gurubagi.com. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 secara khusus diterbitkan untuk mengatur tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) perlu diatur dalam sebuah sistem nasional sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan. Dengan demikian, daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diperkuat dalam rangka mencapai tujuan negara dan kemandirian bangsa.

Secara lebih luas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibuat dalam rangka mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Negara berkewajiban memajukan IPTEK dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pertimbangan khusus dari penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah perlunya mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman.

UU Nomor 13 Tahun 2022 : Perubahan Kedua Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU Nomor 13 Tahun 2022 : Perubahan Kedua Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pokok-Pokok Pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai berikut.

1. Belum mengatur mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, tingkat perencanaan program anggaran, serta tingkat pelaksanaan secara jelas dan lugas.

2. Belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

3. Perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional.

4. Belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 antara lain adalah sebagai berikut.

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologiyang dijadikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa.

Salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut. 

Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 – Unduh

Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 – Unduh

Demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional IPTEK. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan