Unduh Aplikasi PKG Kepala Madrasah dan Contoh Pengisiannya
Gurubagi.com. Berikut ini kami bagikan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru PKG Kepala Madrasah dan contoh pengisiannya.
Aplikasi PKG dan contoh pengisiannya ini sebagai gambaran untuk pembuatan PKG khusus kepala Madrasah.
Pengisian PKG Kepala Madrasah menggunakana aplikasi ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai kebutuhan serta kondisi yang ada.
Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.
1. Menilai kompetensi guru
Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Menghitung angka kredit guru
Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.
PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Tujuan PKG
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
Prinsip Pelaksanaan PKG
PKG dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.Objektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses Penilaian Kinerja Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
PKG ikut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan), sehingga melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PKG dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PKG terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PKG setiap tahun selama menyandang profesinya.
Komponen PKG
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan.
Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.
Penyempurnaan instrumen PKG ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Baca : Instrumen PKG Terbaru Berdasarkan Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK.
Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.
Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madarasah.
Waktu Pelaksanaan PKG
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Aplikasi PKG Kepala Madrasah dan Contoh Pengisian
Aplikasi PKG Kepala Madrasah ini merupakan aplikasi yang berformat Excel, sehinga bisa digunakan dengan mudah dan tidak perlu diinstal.
Aplikasi PKG Kepala Kepala Madrasah dan contoh pengisiannya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Aplikasi PKG Kepala Madrasah – Unduh
1. Aplikasi PKG Guru PAUD 360 Versi 20.1 – Unduh
2. Aplikasi PKG Kepala PAUD 360 Versi 20.1 – Unduh
3. Aplikasi PKG Guru Pendidikan Khusus 360 Versi 20.1 – Unduh
4. Aplikasi PKG Guru SD 360 Versi 20.1 – Unduh
5. Aplikasi PKG Kepala SD – Unduh
6. Aplikasi PKG Kepala Sekolah BK – Unduh
7. Aplikasi PKG Wakil Kepala Sekolah – Unduh
8. Aplikasi PKG Kepala Laboratorium – Unduh
9. Aplikasi PKG Kepala Perpustakaan – Unduh
10. Aplikasi PKG Kepala Program Keahlian – Unduh
11. Aplikasi PKG Guru SMK – Unduh
12. Aplikasi PKG Guru TIK 360 Versi 20.1 – Unduh
13. Aplikasi PKG Guru BK 360 Versi 20.1 – Unduh
14. Aplikasi PKG Guru Mapel 360 Versi 20.1 – Unduh
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi PKG Kepala Madrasah dan contoh pengisiannya. Semoga bermanfaat.