Unduh Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Revisi 2016)

Unduh Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Revisi 2016)

Gurubagi.com. Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016.

Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tersebut secara khusus berisi tentang  Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG.

Buku 2 ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan pendidikan.

Penyempurnaan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan dan untuk menjamin objektifitas hasil PK Guru secara menyeluruh.

Buku Pedoman PKG ini juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PKG sesuai acuan standar pelaksanaannya.

Pengertian Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru PKG merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru. Penilaian Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran atau pembimbingan yang berkualitas.

Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Selain hal tersebut, PKG juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Penilaian Kinerja Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka Penilaian Kinerja Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Di dalam mendapatkan informasi hasil Penilaian Kinerja Guru secara komprehensif, maka penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah atau guru penilai saja.

Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, dunia usaha dan dunia industri (Du/Di).

Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.

3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.

4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

Prinsip Pelaksanaan PK Guru

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses Penilaian Kinerja Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur

Proses penilaian Penilaian Kinerja Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen

Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PK Guru terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

Komponen Penilaian Kinerja Guru

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yaitu guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan.

Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Penyempurnaan instrumen PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan.

Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.

Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

Waktu Pelaksanaan

Penilaian  Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. Penilaian Kinerha Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. Penilaian  Kinerha Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

4. Sasaran Kinerja Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

  • guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan
  • guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Seri Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

  • Buku 1 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2016) – Unduh
  • Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2016) – Unduh
  • Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2019) – Unduh
  • Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Edisi Revisi 2019) – Unduh

Demikian yang dapat dibagikan mengenai Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan