Unduh Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Unduh Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Gurubagi.com. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.

Modul ini sebagai salah satu bahan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, kompetensi pengawas sekolah terdiri dari enam dimensi, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan diuraikan menjadi kompetensi:

  1. menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan;

  2. membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan;

  3. menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan;

  4. memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan;

  5. membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; dan

  6. mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.

Di dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membina, memantau, menilai, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, pengawas sekolah perlu memastikan bahwa dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dilaksanakan sejalan dengan tugas pokok tersebut.

Penguasaan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan pengawas sekolah/madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan terwujudnya pengelolaan pembelajaran yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran dimulai dengan kemampuan menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan pendidikan dalam bentuk kisi-kisi instrumen sampai dengan pengembangan instrumen serta penggunaan instrumen tersebut dalam rangka menyukseskan tugas pokoknya.

Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.

Di dalam melakukan penilaian kinerja guru, pengawas sekolah berkewajiban (1) membimbing kepala sekolah binaannya dan guru senior dalam melaksanakan penilaian kinerja guru di sekolahnya; (2) melakukan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior tersebut; dan (3) melakukan penilaian kinerja kepala sekolah dan kinerja guru yang melekat pada tugas dan jabatan kepala sekolah, (4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan. Oleh karena itu pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan seluruh dimensi kompetensi evaluasi pendidikan.

Target Kompetensi dan Indikator Pencapaian

Peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang evaluasi pendidikan di sekolah. Adapun indikator pencapaian kompetensinya, sebagai berikut.

1. Terampil menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran / bimbingan serta mengembangkan instrumen dan memanfaatkannya.

2. Terampil melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik untuk meningkatkan mutu pembelajaran/bimbingan.

3. Terampil melakukan pembimbingan/ pembinaan guru dalam pengembangan instrumen penilaian hasil belajar dan pemanfaatannya.

4. Terampil melaksanakan Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan lainnya dan pengolahan serta analisis hasilnya sebagai bahan PKB

Ruang Lingkup dan Organisasi Pembelajaran

1. Penyusunan kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan serta pengembangan instrumen dan pemanfaatannya

2. Pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik

3. Pembinaan Guru dalam pengembangan instrumen penilaian hasil belajar dan Pemanfaatan Hasil Penilaian.

4. Penilaian Kinerja Guru, kepala sekolah (Komponen pembelajaran dan komponen pengelolaan sekolah).

Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan lainnya dan pengolahan serta analisis hasilnya sebagai bahan PKB.

Pembelajaran evaluasi pendidikan merupakan pembelajaran tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (jp) meliputi 30% teori dan 70% praktik.

Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan andragogi dan metode diskusi informasi, diskusi kelompok, praktik, penugasan (pengerjaan lembar kerja), dan metode lain yang relevan.

Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan