Unduh Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
Gurubagi.com. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah sebagai salah satu materi bahan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, maka diterbitkanlah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Tugas pokok pengawas sekolah tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Salah satu tugas pokok yang sangat erat berkaitan dengan profesionalisme guru dan pembelajaran adalah pengawasan akademik.
Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya.
Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, seorang pengawas harus menguasai kompetensi supervisi akademik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Tugas supervisi akademik pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.
Kegiatan pembinaan dalam supervisi akademik terhadap guru menyangkut kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran.
Selanjutnya pemantauan fokus pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah.
Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik.
Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah.
Penguasaan kompetensi supervisi akademik merupakan bekal utama dalam melaksanakan tugas pengawasan. Untuk mencapai hal tersebut, calon pengawas sekolah diberi bekal melalui pelatihan membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.
Pengawas sekolah harus memiliki komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif.
Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu sesuai dengan tuntutan kebijakan implementasi kurikulum terkini (penguatan pendidikan karakater, literasi, HOTS, dan keterampilan abad 21).
Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pembina harus menjadwalkan kegiatan supervisi akademik terhadap semua guru.
Target Kompetensi
Setelah mengikuti kegiatan diklat, peserta mampu:
1. merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru;
2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan, model dan teknik supervisi yang tepat; dan
3. menyusun laporan dan tindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi pembelajaran diklat, peserta mampu:
1. memahami pengertian, tujuan, manfaat, dan prinsip supervisi akademik;
2. memahami pengertian, tujuan, prinsip, dan karakteristik supervisi klinis.
3. menyusun Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK);
4. memahami prosedur supervisi akademik dalam pembelajaran berorientasi HOTS;
5. memahami prosedur supervisi klinis dalam pembelajaran berorintasi HOTS;
6. mempraktekan pelaksanakan supervisi akademik (supervisi klinis) dalam pembelajaran berorientasi HOTS;
7. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan supervisi akademik dalam pembelajaran berorinetasi HOTS;
8. menyusun laporan kegiatan supervisi akademik; dan
9. menyusun tindak lanjut supervisi akademik.
Ruang Lingkup#
Ruang lingkup dan pengorganisasian pembelajaran yang ada dalam modul ini meliputi; perencanaan program supervisi akademik, pelaksanaan supervisi akademik, dan pelaporan serta tindak lanjut supervisi akademik terhadap guru.
Masing-masing topik dibahas secara berurutan pada kegiatan pembelajaran 1, 2, dan 3. Melalui Modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah ini, peserta diklat akan melakukan kegiatan pembelajaran perencanaan, pelaksanaan, penyusunan dan tindak supervisi akademik yang diawali dengan mempelajari pengantar supervisi akademik melalui beberapa kegiatan antara lain: curah pendapat, diskusi, studi kasus, bermain peran, dan simulasi, kemudian diakhiri dengan tes.
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat