Unduh Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
Gurubagi.com. Berikut ini adalah Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah.
Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP ini diterbitkan sebagai acuan dalam penggunaan aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah.
Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan
1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP
3. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP
Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan
1. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP
2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP
3. Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau;
3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas;
2. meninggal dunia;
3. mengundurkan diri;
4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya;
5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;
6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; dan
8. pindah tugas atau mutasi,
Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di Dapodik
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 (dua) unsur utama, yaitu Pendidik (guru), dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.
Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.
a. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.
b. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah – sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
c. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
d. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
e. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
f. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
g. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP
Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk
Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Baca :
- Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan
- Format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Pembentukan Satgas PPKSP
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)
- Juknis Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)
- Poster Pencegahan Kekerasan pada PAUD SD SMP SMA SMK
Demikian Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP. Semoga bermanfaat.