Unduh Struktur Kurikulum Merdeka pada Jenjang Sekolah Luar Biasa SLB

Unduh Struktur Kurikulum Merdeka pada Jenjang Sekolah Luar Biasa SLB

Unduh Struktur Kurikulum Merdeka pada Jenjang Sekolah Luar Biasa SLB

Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB).

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SLB tersebut tertuang dalam Lampiran  Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

Potensi pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan tersebut, salah satunya adalah Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Baca : Perubahan Capaian Pembelajaran PAUD DIKDASMEN pada Kurikulum Merdeka

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

Struktur Kurikulum Merdeka pada SLB

Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai berikut.

Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.

Untuk peserta didik yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik.

Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SLB selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang SLB. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan