Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun 2022
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Peraturan tentang Juknis pengelolaan dann BOS tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Di dalam upaya mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.
Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Ketentuan Umum
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Penerima Dana
1. Satuan Penerima Dana BOP PAUD
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
2. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi :
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Dana BOS terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
3. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
f. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran Alokasi Dana
Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
1. Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan oleh Menteri.
2. Besaran Alokasi Dana BOS
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Baca : Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah TA 2022
Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri.
Di dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
3. Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
Penyaluran Dana
Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Lampiran 1 Permendikudristek Nomor 2 Tahun 2022 – Unduh
Lampiran 2 Permendikudristek Nomor 2 Tahun 2022 – Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun 2022 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.