Gurubagi.com. Pemerintah telah menetapkan Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 Pekerja Buruh Perusahaan.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 Pekerja Buruh Perusahaan Ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat Edaran terkait ketentuan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahan tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan Pemberian THR Tahun 2023 Buruh/Pekerja di Perusahaan
1. Penerima THR
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Besaran THR
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
3. Buruh Lepas
terdaoat kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Di dalam Surat Edaran tentang pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahan tahun 2023 ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Industri Padat Karya yang Diizinkan Potong Gaji 25% Tetap Harus Bayar THR Penuh
Perusahaan wajib membayar THR 100% tanpa dicicil. Hal itu termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023.
Sebagai informasi, peraturan tersebut mengizinkan sejumlah industri padat karya melakukan penyesuaian jam kerja karyawan dan memotong upah hingga 25%. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
Posko Pemantauan THR
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diimbau pada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh
.
Demikian informasi mengenai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan Tahun 2023 Pekerja/Buruh di Perusahaan.***