Kaldik TK SD SMP Kabupaten Purbalingga TP 2023/2024

Kaldik TK SD SMP Kabupaten Purbalingga TP 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga menerbitkan Kaldik TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 420/105/2023.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di kabupaten Purbalingga, sehingga perlu pengaturan serta penggunaan waktu sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari efektif belajar sekolah dan hari libur sekolah.

Permulaan Tahun Pelajaran

Sesuai Kalender Pendidikan (KaldiK) TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa permulaan tahun pelajaran 2023/2024 adalah pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; dan

g, Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Waktu Pembelajaran

Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk TK adalah 30 menit, SD adalah 35 menit, dan SMP adalah 40 menit.

Sedangkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk TK adalah 25 menit, SD adalah 30 menit, dan SMP adalah 35 menit.

Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.

Kegiatan Pembelajaran

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran pada perencanaan, pelaklsanaan, dan satuan pendidikan terdiri dari penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

1. Program tahunan dan program semester;

2. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan

4. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

5. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

Kurikulum dan Pembelajaran Efektif

Sesuai Kalender Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas.

Kegiatan Tengah Semester

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 (empat) hari atau menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Penilaian Hasil Belajar

Di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi TK SD SMP dijelaskan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian/Asesmenhasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dan Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, serta jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kedumen Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu 1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2023.

2. Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan setelah Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.

3. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Utama dilaksanakan antara bulan April sampai dengan Mei 2024.

4. Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada rentang Minggu 1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2024.

Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Sesuai Pedoman Penyusunan  Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2023/2023, jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

b. Semester Genap, Sabtu tanggal 22 Juni 2024.untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Libur Satuan Pendidikan

Ketentuan libur satuan pendidikan berdasarkan Kalender Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

Libur akhir semester gasal bagi berlangsung mulai 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.

Libur akhir semester genap yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 6 Juli 2024.

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Berikut ini daftar hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023

Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli : Hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

3. Tanggal 28 September : Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember : Hari libur Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari libur dalam rangka Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.

2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.

3, Tanggal 8 Februari : Isra Mi’raj.

4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6. Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.

8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9. Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Kalender Pendidikan (KaldiK) TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024

Demikian Kaldik jenjang TK SD SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan