Juknis Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2024

Juknis Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 telah diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.

Berikut adalah Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 selengkapnya.

Latar Belakang

Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini.

Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.

Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia.

Tujuan, Sasaran, dan Tema

1. Tujuan

Tujuan pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

a. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.

b. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa.

Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.

2. Sasaran

Sasaran pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

a. Para ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

b. Para ASN Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah.

c. Para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

d. Para pegawai Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

e. Para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

3. Tema

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.

4. Logo

Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Kamis, 2 Mei 2024

pukul : 07.30 waktu setempat

Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Pakaian

a. Undangan:

– Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

– Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

b. Barisan:

– Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

– Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

– Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

– Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

– Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

5. Susunan upacara bendera

– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

– Pembina upacara tiba di tempat upacara;

– Penghormatan kepada pembina upacara;

– Laporan pemimpin upacara;

– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

– Pembacaan do’a *);

– Laporan pemimpin upacara;

– Penghormatan kepada pembina upacara;

– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

– Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Keterangan :

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca : Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Pedoman (Juknis) Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan