Gurubagi.com. Di dalam upaya pencegahan perjudian online oleh ASN, maka Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran yang khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkungan instansi pemerintah.
Perjudian online menjadi fenomena baru yang meresahkan, karena telah merambah ke berbagai kalangan, tidak terkecuali pada ASN di instansi pemerintah.
Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online oleh ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut diterbitkan sekaligus untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Di dalam Surat Edaran tentang larangan judi online tersebut disampaikan bahwa perjudian daring (online) merupakan pelanggaran hukum yang serius, karena menyebabkan kerugian finansial, serta gangguan sosial dan psikologis. Perjudian daring juga dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana lanjutan.
Kegiatan perjudian online tersebut dapat pula dilakukan oleh Pegawai ASN atau terjadi di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini akan berpotensi memengaruhi pelaksanaan kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi.
Lebih lanjut, pada Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pencegahan perjudian online, instansi pemerintah diharapkan melakukan kegiatan kampanye dan mendukung gerakan anti perjudian daring.
Baca : Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama
Tujuannya adalah mengajak atau mendorong ASN dan Non ASN di instansi masing-masing untuk menyadari bahaya dan menghindari kegiatan perjudian online,
Kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik yang memuat tulisan, foto, gambar, grafis, audio, dan/atau video sebagai konten, baik melalui website, aplikasi, maupun media sosial tertentu.
Instansi pemerintah juga diminta menyampaikan himbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi ASN dan Non ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk menjelaskan bahaya atau dampak buruk perjudian daring. Himbauan atau kegiatan edukatif tersebut dapat dilakukan dalam bentuk upacara, apel, rapat, bimbingan, maupun kegiatan lainnya.
Penanganan Kegiatan Perjudian Online
Di dalam rangka menangani kegiatan perjudian online, PPK atau Atasan Langsung wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN terkait hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS/ASN.
Ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk mengenakan hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin ASN yang melakukan perjudian daring adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, dijatuhi hukuman ringan atau hukuman disiplin sedang karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.
2. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana perjudian online, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan tindak pidana perjudian online, tindak lanjut penanganannya dilaksanakan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***