Kemenag Pastikan Program PPG PAI Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya, Jangan Tertipu Oknum!

Gurubagi.com. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa PPG PAI tahun 2024 tidak dipungut biaya, sehingga jangan sampai tertipu oleh oknum yang menawarkan program tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau untuk tidak percaya pada oknum yang menawarkan program pendidikan profesi guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan biaya.

Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat, apabila ada oknum yang melakukan pungutan liar PPG PAI, supaya dapat segera diproses secara hukum.

Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) Dalam Jabatan Tahun 2024 dimulai secara serentak, Jumat (12/7/2024). Pembukaan perkuliahan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Abu Rokhmad di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat.

PPG PAI Dalam Jabatan 2024 diikuti 13.409 guru yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan. PPG menjadi media yang sangat efektif untuk memacu para guru agama di Indonesia agar memiliki kompetensi sekaligus daya inovasi tinggi.

Apalagi, pada PPG 2024, selain digelar dengan rentang waktu empat bulan, Panita Nasional juga membuat sejumlah terobosan seperti menambah fitur baru pada Learning Management System (LMS) dengan komponen aplikasi Plagiarism Checker (Turnitin). Hal ini dilakukan agar lulusan yang dihasilkan benar-benar memiliki kompetensi dan kualitas tinggi.

PPG PAI 2024 merupakan instrumen yang sangat penting, bukan sekadar soal sertifikatnya, namun lebih dari itu bagi guru PAI ini sangatlah strategis karena bisa meningkat kompetensinya,

PPG PAI Tidak Dipungut Biaya

PPG PAI Tidak Dipungut Biaya
PPG PAI Tidak Dipungut Biaya

Penyelenggaraan PPG PAI tahun 2024 secara khusus diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.

Keputusan tersebut mengatur pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD pemda, LPDP Kemenkeu, dan lembaga negara non struktural.

Baca : Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024

Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya.

DI dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, maka yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut.***

Tinggalkan Balasan