Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinisi DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021 telah menetapkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pada Pendidikan Dasar dan Menengah. di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kalender pendidikan juga disusun dalam rangka memberikan panduan kepada seluruh jenjang pendidikan di Satuan Pendidikn, baik Negeri maupun Swasta untuk mengatur pembelajaran dan penyusunann rencana program serta kegiatan tahun pelajaran 2021/2022.

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan, yaitu untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah dan menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Kalender Pendidikan bagi guru khususnya digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022.

Untuk Pendidikan Kesetaraan, pada PKBM dimulai hari Senin, tanggal 2 Agustur 2021 dan berakhir pada haril Jumat, tanggal 1 Juli 2022.

PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran

Alur proses PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur, sedangkan pengaturan kelas serta penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021.

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat program yang mencakup Program Kepala Sekolah dan RKAS.

Sebelum tahun pelajaran baru, pendidik wajib membuat program yang mencakup :

1. Prota dan Promes;

2. Program Kegiatan Pembelajaran;

3. Program Pengembangan Diri;

4. Program lain dalam rangka pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Hari Pertama Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik SPAUD, TKLB, kelas 1 SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021, diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta didik Pendidikan  Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, kelas awal dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 4 Agustus 2021.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran untuk SPAUD, TKLB, kelas 1 SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB, kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB, kelas XI dan XII SMA, SMALB dan SMK, dan kelas XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 12 Juli 2021.

Kegiatan pembelajaran bagi Paket A Tingkatan 1/Derajat Awal setara kelas II dan III, TIngkatan 2/Derajat Dasar setara kelas IV sampai VII, paket B Tingkatan 3/Derajar Terampil 1 setara kelas VIII, dan Tingkatan 4/Derajat Terampil 2 setara kelas IX, Paket C Tingkatan VI/Derajat Mahir 2 setara kelas XI dan XII dimulai hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2021.

Ujian dan Ulangan

Pada akhir kegiatan pembelajaran, dilaksanakan Ujian Akhir yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

PelaksanaanAsesmen Nasional menyesuaikan jadwal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

Hari Belajar Satuan Pendidikan

Semester 1 dimulai pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021dan berakhir hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021.

Semester 2 dimulai pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022.

Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga

Tinggalkan Balasan