Beasiswa Guru S2 dan S3 Melalui Dana LPDP Kemendikbud Tahun 2021

Beasiswa Guru S2 dan S3 Melalui Dana LPDP Kemendikbud Tahun 2021

Beasiswa Guru S2 dan S3 Melalui Dana LPDP Kemendikbud Tahun 2021

Gurubagi.com. Dirjen GTK, Kemendikbud, telah menerbitkan pengumuman tentang pemberian beasiswa S2 (Magister) dan S3 (Doktoral) untuk Guru melalui Dana Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2021.

Sasaran utama dari program beasiswa Guru S2 dan S3 melalui dana LPDP Kemendikbud tahun 2021 adalah guru tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Skema program beasiswa guru  ini, yaitu program magister (S2) di dalam negeri dan luar negeri dan program doktoral (S3) dalam negeri.

Pemberian beasiswa guru program Magister (S2) dan program Doktoral (S3) melalui dana LPDP tahun 2021 ini memeliki beberapa ketentuan sebagai berikut:

Komponen Pendanaan

1. Magister Dalam Negeri

a. Dana Pendidikan

1) Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis/Disertasi

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

1) Dana Transportasi

2) Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

3) Dana Hidup Bulanan

4) Dana Kedatangan

5) Dana Keadaan Darurat

2. Magister Luar Negeri

a. Dana Pendidikan

1) Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis/Disertasi

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

1) Dana Transportasi

2) Dana Aplikasi Visa/Residence Permit

3) Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

4) Dana Hidup Bulanan

5) Dana Kedatangan

6) Dana Keadaan Darurat

3. Doctoral Dalam Negeri

a. Dana Pendidikan

1) Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis/ Disertasi

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

1) Dana Transportasi

2) Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

3) Dana Hidup Bulanan

4) Dana Kedatangan

5) Dana Tunjangan Keluarga (dimulai semester ke-3)

6) Dana Keadaan Darurat

Kebijakan Beasiswa Guru

1. Program beasiswa magister (S2) dan doctoral (S3) dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri dan luar negeri.

2. Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

Penyaluran Beasiswa Guru

1. Komponen beasiswa yang berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Komponen beasiswa selain dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa.

3. Penyaluran komponen beasiswa dilakukan oleh LPDP melalui Bank Penyalur yang ditetapkan.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB.

3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

4. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa program magister (S2) dan menyelesaikan studi program magister untuk beasiswa program doktoral (S3) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.

c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi

5. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut.

a. Surat Rekomendasi dari dari atasan.

b. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.

6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas sebagai berikut.

a. Kelas Eksekutif.

b. Kelas Khusus.

c. Kelas Karyawan.

d. Kelas Jauh.

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri.

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.

7. Menyampaikan surat keterangan sehat/bebas narkoba

8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring. 9. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi

Persyaratan Khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu bagi pendaftar program magister (S2) maksimal berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, dan 40 (empat puluh) tahun bagi pendaftar program doktoral (S3).

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 untuk program magister dan 3,25 untuk program doktoral pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pendaftar tujuan magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEIC 630, iBT® 61, IELTS 6.0, TOAFL 500.

b. Pendaftar tujuan magister luar negeri negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550, TOEIC 800, iBT® 80, IELTS 6.5, TOAFL 550.

c. Pendaftar untuk tujuan doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEIC 700, iBT® 70, IELTS 6.0, TOAFL 530.

d. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.

8. Pendaftar dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2021/2022) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

Pendaftaran Beasiswa Guru

1. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online pada SIM-PKB melalui laman https://beasiswapendidikanindonesia.kemdikbud.go.id.

2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pendaftar mengklik tombol submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran

1. Sosialisasi : April 2021

2. Pendaftaran : April 2021

3. Verifikasi dan validasi dokumen (Seleksi Administrasi) : Mei – Juni 2021

4. Penerbitan SK calon penerima beasiswa kepada kandidat : Juni 2021

5. Penyerahan hasil verifikasi validasi ke PLPP : Juli 2021

6. Penyampaian Surat Perintah Membayar ke LPDP : Juli 2021

7. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan : Oktober – Desember 2021

Informasi lengkap mengenai pemberian beasiswa Guru S2 dan S3 melalui dana LPDP Kemendikbud Tahun 2021 dapat Anda unduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian informasi tentang beasiswa Guru S2 dan S3 melalui dana LPDP Kemendikbud Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

 

You May Also Like

1 Comment

Tinggalkan Balasan