Kalender Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Nomor 420/10283/2022 tertuang aturan tentang Pedoman Penyusunan Kalender PendidikanTahun Ajaran 2022/2023.
Di dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kendal dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran maka diterbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik atau warga belajar selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan formal.
3. Perencanaan Pengaturan kelompok belajar adalah pengaturan kelompok belajar untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan nonformal.
4. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
6. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
7. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
8. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
10. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik atau warga belajar.
12. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah.
13. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau warga belajar setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
14. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau warga belajar setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
15. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau warga belajar di akhir semester gasal.
16. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau warga belajar di akhir semester genap.
17. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).
18. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/UM adalah kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau warga belajar sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
19. Akhir Tahun Ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
20. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
21. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
22. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
23. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
24. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik atau warga belajar di luar jam pembelajaran utama.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Tujuan disusunnya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.
2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.
3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran
1. PPDB pada TK, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal dilaksanakan pada bulan Mei – Juli 2022.
2. Satuan Pendidikan TK, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas.
3. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan.
5. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai sebelum hari pertama masuk sekolah.
6. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program pengelolaan satuan pendidikan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022.
Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Senin tanggal 11 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program pengelolaan satuan pendidikan yang mencakup komponen berikut.
1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender Pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran.
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5. Penilaian Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan
a. Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan.
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup :
1. Program tahunan dan program semester
2. Silabus
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Baca : Unduh Perangkat Ajar IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka
Waktu Pembelajaran
1. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD adalah 30 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
3. Waktu pembelajaran efektif untuk SD/Paket A, SMP/Paket B dan Paket C masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
4. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadan SD/Paket A, SMP/Paket B dan Paket C masing-masing 30 menit, dan 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
B5. eban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
5. Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.
6. Satuan Pendidikan nonformal menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jumlah waktu pembelajaran.
Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus.
Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Masa Penilaian
1. Penilaian harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
2. Penilaian tengah semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2022.
4. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 Bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2023.
5. Penilaian di Satuan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan sistem moduler.
6. Perkiraan US pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.
7. Perkiraan pelaksanaan US Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.
8. Perkiraan pelaksanaan US Susulan jenjang SD dan SMP dilaksanakan setelah ujian utama berakhir.
9. Perkiraan pelaksanaan US Susulan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan setelah ujian utama berakhir.
Penyerahan Hasil Penilaian
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada:
1. Semester Gasal hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022;
2. Semester Genap hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
Penyerahan buku laporan hasil belajar warga belajar Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 minggu setelah penyerahan laporan hasil belajar peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kalender Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 dari beberapa Kabupaten/Kota yang sudah diterbitkan.
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Bandung Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kota Cilegon Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Ambon Maluku Tahun Perlajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Pasuruan Jawa Timur TP 2022/2023 – Unduh
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.