Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Gurubagi.com. Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Surat Edaran terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut bernomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tertanggal 13 Januari 2022 dan ditandatangi Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Baca : Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Guru Penggerak Angkatan 6
Berikut ini beberapa hal terkait pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Di akhir edaran diminta dengan hormat agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru di wilayah masing-masing.
Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.