Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Guru Penggerak Angkatan 6

Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Guru Penggerak Angkatan 6

Pendaftaran Calon Pengajar Praktik Guru Penggerak Angkatan 6

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan edaran terkait pendaftaran Calon Pengajar Praktik (Reguler) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6.

Di dalam surat edaran diinformasikan bahwa rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 6.

Tujuannya adalah untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 6 akan dimulai awal bulan Agustus 2022 dengan sasaran 156 Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan Pengajar Praktik (PP).

Oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP).

Terkait rekrutmen CPP tersebut, maka diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

2. Diperlukan sekitar 1.600 Pengajar Praktik, untuk mendampingi 8.000 calon guru penggerak yang terdistribusi pada 156 kabupaten/kota.

3. Proses rekrutmen CPP reguler dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu :

a. tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;

b. tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

c. tahap 3 : pembekalan CPP

Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

5. Sasaran wilayah kabupaten/kota rekrutmen dapat dilihat pada Lampiran 1 dan Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Berikut ini beberapa informasi penting lainnya terkait rekrutmen Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6.

Sasaran

Jumlah wilayah sasaran rekrutmen CPP angkatan 6 adalah 156 kabupaten/kota yang terdiri dari:

1. sasaran wilayah baru berjumlah 94 kabupaten/kota, rekrutmen Calon Pengajar Praktik
(reguler) diambil dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan;

2. sasaran wilayah lama berjumlah 36 kabupaten/kota, rekrutmen CPP di ambil dari Guru
Penggerak (alumni PGP) Angkatan 1 dan Angkatan 2;

3. sasaran wilayah lama berjumlah 26 kabupaten/kota, Pengajar Praktik diambil dari PGP
Angkatan 3.

Deskripsi Pengajar Praktik (Pendamping)

Berasal dari guru, kepala sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik.

Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.

Di dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 JP.

Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak.

Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.

Peran Pengajar Praktik

1. Melakukan pendampingan individu.

2. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan.

3. Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak.

4. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.

5. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.

Kriteria Umum

1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PNS, PPG, Kepala Sekolah, dan sedang bertugas sebagai asesor, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

2. Tidak sedang menjadi asesor, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli, instruktur pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

4. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.

5. Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.

Persyaratan

1. Guru

  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)

b. Kepala Sekolah

  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program.
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG,
    MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi
    pendidikan lainnya, dll).

3. Praktisi/akademisi/konsultan pendidikan

  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi,
    komunitas, lembaga/instansi, dll).

Mekanisme Seleksi

1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak.

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4. Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan
dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a. mengisi biodata pada laman;

b. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;

c. mengunggah Ijazah S1/D4;

d. mengunggah SK mengajar;

e. mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).

5. Ditjen GTK melakukan tiga tahap seleksi untuk calon pengajar praktik sebelum bertugas di PGP.

6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pengajar praktik yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).

Jadwal Seleksi

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (reguler) untuk 94 kabupaten/kota

1. Informasi rekrutmen calon pengajar praktik : 30 Desember 2021 – 7 Januari 2022

2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) : 10 Januari – 18 Februari 2022.

3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 21 Februari – 14 Maret 2022

4. Pengumuman tahap 1 : 16 – 22 Maret 2022

5. Simulasi Mengajar dan Wawancara : 4 – 18 April 2022

6. Pengumuman tahap 2 : 20 – 22 April 2022

7. Pembekalan CPP : 11 Mei – 25 Juni 2022

8. Pengumuman tahap 3 : 27 – 29 Juni 2022

9. Pendidikan Guru Penggerak : 2 Agustus – November 2022, dilanjutkan Februari – Maret 2023

Catatan:

1. Jadwal dan Informasi Rekrutmen Calon Pengajar Praktik dari Guru Penggerak (36 kab/kota) akan diinformasikan kemudian.

2. Jika terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Langkah-langkah Pendaftaran dan Seleksi Melalui Aplikasi

Pendaftaran calon pengajar praktik mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mengakses dan login ke simpkb.

2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi sebagai Calon Pengajar Praktik.

3. Mengikuti tahapan seleksi Calon Pengajar Praktik.

4. Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Pengajar Praktik.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (Reguler) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi tentang pendaftaran Calon Pengajar Praktik (Reguler) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan