Gurubagi.com. Daftar linieritas Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 telah diterbitkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek.
Calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori, yaitu Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B. Sasaran Kategori A adalah guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
Sedangkan sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Untuk guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023 sesuai linieritas bidang Sstudi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dengan kualifikasi pendidikannya.
Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing–masing.
Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Salah satu syarat dalam proses pendataan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah adanya linieritas antara kualifikasi akademik guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.
Daftar linieritas bidang studi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut terutama untuk guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Pengertian linier di sini adalah adanya kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Daftar linieritas bidang studi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2023 terbagi dalam 2 (dua) kategori, sebagai berikut.
1. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
2. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Baca : Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai daftar linieritas bidang studi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023.***