Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2021

Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2021

Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2021

Gurubagi.com. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi akan dilaksanakan. Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2021 dijadwalkan mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

Pendaftaran  seleksi PPPK tahun 2021 dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen persyaratan pada laman SSCASN, https://ssp3k.bkn.go.id.

Pelaksanaan seleksi PPPK P3K tahun 2021 melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan formasi, pendaftaran, ujian seleksi, penempatan, hingga pemberkasan.

Di dalam mengikuti pelaksanaan seleksi PPPK, pendaftar perlu memahami ketentuan dalam seleksi PPPK tahun 2021.

KemenPANRB dan Badan kepegawaian Negara (BKN) juga  telah melakukan rapat koordinasi untuk menyusun ketentuan umum pelaksaan seleksi PPPK tahun 2021.

Berikut ini adalah ketentuan umum dalam pelaksanaan seleksi PPPK P3K tahun 2021.

Jadwal Seleksi PPPK

Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK dan CPNS tahun 2021.

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 20212.

2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CATBKN) : Juli s.d.September2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing–masing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

  • Agustus 2021 : Tes 1
  • Oktober 2021 : Tes 2
  • Desember 2021 : Tes 3

8. Pelaksanaan SKBCPNS : September s.d. Oktober 2021.

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021.

Baca : Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal tersebut, akan akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara.

Seluruh kegiatan tersebut tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada  keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Jadwal dapat berubah apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status PandemiCovid–19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.

Persyaratan Umum Pendaftar

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipindana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan :

a. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPK;

b. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang pembuktiannya dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masuk berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada  (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

a. minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

b. minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perushaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.

10. Tidak boleh bertentangan dengan sistem menit.

Materi Tes Kompetensi PPPK Tahun 2021

1. Materi Tes Kompetensi Teknis

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Tes Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukut, dan dikembangkan terkait dengan :

a. Integritas;

b. Kerjasama;

c. Orientasi pada Hasil;

d. Komunikasi;

e. Pelayanan Publik;

f. Pengembangan Diri dan Orang Lain;

g. Pengambilan Keputusan; dan

h. Mengelola Perubahan.

3. Materi Tes Kompetensi Sosio Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan :

a. Kepekaan terhadap Perbedaan Budaya;

b. Kemampuan Berhubungan Sosial;

c. Kepekaan terhadap Konflik

d. Pengendalian Diri; dan

e. Empati.

Jumlah, Waktu, dan Tipe Tes Kompetensi PPPK Tahun 2021

Berikut ini adalah rincian rencana tes seleksi PPPK Tahun 2021.

1. Tes Kompetensi Teknis

  • Jumlah Soal : 70 – 100 soal
  • Waktu : 120 – 160 menit.
  • Tipe Soal : Pilihan Ganda berjumlah 5 (Benar Salah)

2. Tes Kompetensi Manajerial

  • Jumlah Soal : 20 – 30 soal
  • Waktu : 120 – 160 menit.
  • Tipe Soal : Pilihan Ganda berjumlah 4 (Nilai 4, 3, 2, 1, 0)

3. Tes Kompetensi Sosio Kultural

  • Jumlah Soal : 10 – 20 soal
  • Waktu : 120 – 160 menit.
  • Tipe Soal : Pilihan Ganda berjumlah 5 (Nilai 5, 4, 3, 2, 1, 0)

4. Tes Wawancara (Berbasis Komputer)

  • Jumlah Soal : 10 soal
  • Waktu : 10  menit.
  • Tipe Soal : Pilihan Ganda berjumlah 4 (Nilai 4, 3, 2, 1, 0)
Passing Grade :

1. Passing Grade Nilai Kompetensi Teknis, direkomendasikan oleh Instansi Pembina dan ditetapkan PANSELNAS.

2. Passing Grade Nilai Penjumlahan Kompetensi Manajerial dan Sosil Kultural ditentukan oleh PANSELNAS.

3. Passing Grade Wawancara tidak ditentukan, hanya untuk menambah nilai akhir dan dapat digunakan oleh Instansi Pengguna untuk menggali dan mengkonfirmasikan kembali integritas dan moralitas peserta.

Mekanisme Pemilihan Formasi PPPK Guru

Berikut ini adalah mekanisme tahapan seleksi PPPK P3K Guru tahun 2021.

1. Tahapan Tes Pertama

  • Tes Pertama untuk Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri tidak dapat melamar ke instansi lain.
  • Jika formasi tersedia dan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik sesuai dengan calon pelamar, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.
  • Apabila formasi tidak tersedia, baik Sertifikat Pendidik maupun kualifikasi akademik tidak sesuai, maka dapat melamar pada formasi lain di instansi tersebut.

2. Tahapan Tes Kedua

  • Peserta tes kedua adalah semua peserta yang tidak lulus pada tes pertama.
  • Peserta memperoleh kesempatan untuk memilih kembali formasi pada instansinya yang masih belum terisi sesuai Sertifikat Pendidik atau kualifikasi akademiknya.
  • Khusus peserta dari Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
  • Pelamar lulusan PPG melamar pada instansi sesuai dengan domisinya.
  • Pengambilan nilai dari nilai tertinggi antara Passing Grade 1 dan Passing Grade 2.

3. Tahapan Tes Ketiga

  • Peserta tes ketiga adalah semua peserta yang tidak lulus pada tes kedua.
  • Peserta mendapatkan kesempatan untuk memilih kembali formasi pada instansinya yang masih belum terisi sesuai Sertifikat Pendidik atau kualifikasi akademiknya.
  • Seluruh peserta memperoleh kesempatan untuk melamar pada instansi lain.
  • Pengambilan nilai dari nilai tertinggi antara Passing Grade 1, Passing Grade 2, dan Passing Grade 3.

4. Pengisian Formasi Kosong

  • Setelah tes ketiga masih ada formasi yang belum terisi, maka dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
  • Pengisian formasi kosong berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Tambahan Nilai (Afirmasi) Kompetensi Teknis PPPK Guru

Berikut adalah tambahan nilai (Afirmasi) pada penilaian Kompetensi Teknis PPPK Guru tahun 2021.

1. Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik memiliki nilai tambah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis (Seleksi Kompetensi Bidang). Jika peserta seleksi memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi, maka akan mendapatkan nilai tambah 100 pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

2. Usia

Usia memiliki nilai tambah 15% dari nilai maksimal Kompetensti Teknis. Akan tetapi, ketentuan nilai tambah usia ini hanya berlaku untuk peserta di atas 35 tahun. Peserta juga berstatus aktif sebagai Guru selama tiga tahun terakhir berdasarkan Data Dapodik.

3. Disabilitas

Disabilitas memiliki nilai tambah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Kriteria disabilitas yang dapat mengikuti seleksi guru PPK tahun 2021 akan ditentukan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.

4. Guru Honorer THK-II

Guru Honorer THK-II mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya adalah Guru Honorer THK-II tersebut terdaftar di data base THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tiga tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).

Demikian informasi mengenai ketentuan umum pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2021. Semoga bermanfaat

You May Also Like

Tinggalkan Balasan