Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024

Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kalik) Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 telah diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jambi Nomor KPPD/151/DISDIK-1.1/V/2023.

Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jambi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran, yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembagian efektif, dan hari libur.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Kalender Pendidikanmerupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturann mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

22. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran

Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa permulaan tahun ajaran 2023/2024 dimulai pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan akhir tahun ajaran 2023/2024 pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024.

Hari permulaan masuk sekolah tahun ajaran 2023/2024 mulai hari Senin, tanggal 17 Juli 2023. Kegiatan peserta didik baru berupa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Kegiatan Belajar Mengajar Efektif

Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, kegiatan belajar mengajar efektif untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.

Pada awal tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :

1. Program tahunan dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);

2, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

3. Program Supervisi di kelas.

Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program yang meliputi :

1. Program Tahunan/Semester, KBM. serta menelaah KD dan CP;

2. RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan menyajikannya dalam KBM;

3. program evaluasi;

4. analisis hasil evaluasi;

5. program perbaikan dan pengayaan;

6, program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PBK);

7. program kegiatan ekstrakurikuler;

8. program praktik bagi guru praktik atau guru yang mengelola program praktik; dan

9. program pengembangan diri/kecakapan hidup

Waktu Belajar

Di dalam Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan, menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Jumlah hari efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Jumlah hari efektif tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 245 hari kerja, yaitu semester 1 sebanyak 138 hari dan semester 2 sebanyak 107 hari.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan selama 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari per minggu sepajang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun, yaitu antara 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif.

Kegiatan Tengah Semester

Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, disampaikan bahwa tengah semester merupakan penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah/madrasah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para peserta didik untuk mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya,

Kegiatan Tengah Semester dilaksanakan selama 4 (empat) hari. Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2023. Sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2024.

Penilaian Hasil Belajar

Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, penilaian sumatif lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah.Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing.

Perkiraan PAS Jenjang SD/MI/SDLB/Sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d. 25 Mei 2024.

Perkiraan PAS Jenjang SMP/MTs/SMPB/Sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d. 14 Mei 2024.

Perkiraan PAS Jenjang SMA/MA/SMALB/Sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d. 30 April 2024.

Perkiraan PAS Jenjang SMK/MAK/Sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d. 30 April 2024.

Penilaian  yang bersifat praktik di SMK/MAK/Sederajat diselenggarakan selambat-lambatnya seminggu sebelum Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.

Penilaian Sumatif Akhir Semester Gajil dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember 2023. Sedangkan Penilaian Sumatif Akhir tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.s.d 13 Juni 2024.

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023.

Sedangkan Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik semester genap tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada Jumat, tanggal 14 Juni 2024.

Libur Sekolah

Sesuai Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, dijelaskan bahwa libur semester ganjil dan libur semester genap paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja.

Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 tanggal 23 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024. Sedangkan libur semester genap (libur akhir tahun) tahun ajaran 2023/2024 dari tanggai 15 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut,

 

Unduh

Baca : Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024

Demikian Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024.  Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan