Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Penggerak.
Di dalam Kepmendikbudristek tersebut ditetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak diselenggarakan pada:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
5. Sekolah Luar Biasa (SLB).
Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dilaksanakan melalui:
1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
2. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
3. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan;
6. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
7. sanksi.
Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi:
1. kerangka dasar kurikulum;
2. struktur kurikulum;
3. capaian pembelajaran;
4. pembelajaran dan asesmen;
5. projek penguatan profil pelajar Pancasila;
6. perangkat ajar;
7. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
8. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.
Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk:
1. meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
2. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;
3. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
4. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan dibidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.
Baca : Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Dasar dan Menengah
Sasaran
Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi:
- kepala satuan pendidikan;
2. guru atau pendidik PAUD; dan
3. pengawas sekolah atau penilik,
yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
2. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
3. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan;
6. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
7. sanksi.
Kepmendikbudristek Nomor 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kepmendikbudristek Nomor 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Semoga bermanfaat.